ETIKA PROFESI ELEKTROMEDIS
Oleh :
Gisella Ananda N. R/ 181313011
Paula Patricia E. L. S/ 181313049
Barnabas Mbeda/ 181313043
POLITEKNIK MEKATRONIKA SANATA DHARMA
Tujuan Penulisan Blog
l Penulisan blog ini bertujuan untuk tugas etika profesi yang telah diberikan oleh dosen kami Tri Arwan. S.
l Bertujuan agar mereview ulang materi yang telah kami dapatkan.
l Bertujuan agar berguna bagi pembaca sebagai sumber referensi untuk belajar dan dapat memahami apa itu etika profesi elektromedis.
Pengertian
Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos”yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu pengetahuan atau keterampilan khusus sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti pelatihan tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung dengan kepribadian dan sikap profesional.
Elektromedik atau dalam istilah luar Biomedical Engineering ( BME ) adalah penerapan prinsip-prinsip rekayasa dan konsep desain untuk kedokteran dan biologi untuk tujuan kesehatan ( misalnya diagnostik atau terapeutik ). Teknik Elektromedik di Indonesia lebih dikenal sebagai ilmu yang berisikan materi-materi teknik peralatan surgery, life support, diagnose, radiologi, laboratorium, terapi, dan kalibrasi.
Jadi……
Etika profesi elektromedis dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan elektromedis.
Cakupan Etika Profesi
Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umu untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu :
1. Tanggung jawab ; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
2. Keadilan ; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi.
3. Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Kode etik dan standar yang di taati
Etika profesi memiliki kode etik. Kode etik juga berperan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam meminta pertanggung jawaban jika mengalami tindakan yang di luar kewajaran atau kesalahan dari para pelaku profesi. Terdapat 3 hal penting mengenai kode etik,yaitu :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etika profesi merupakan sarana pengendalian social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan .
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memilihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Menurut Menteri Kesehatan Nomor 371/ Menkes / SK / III / 2007 Profesi Teknik Elektromedik memiliki Kode Edit yang harus dipatuhi sebagai berikut :
KODE ETIK PROFESI
1. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap pemerintah dan masyarakat:
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah tentang kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan aktif dengan menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya tidak membedakan kebangsaan, kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status sosial dari penerima pelayanan teknik elektromedik.
2. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap profesi:
Ø Tenaga teknik elektromedik selalu menjunjung tinggi nama baik profesi teknik elektromedik dengan berperilaku dan berkepribadian yang luhur.
Ø Tenaga teknik elektromedik secara bersama-sama membina organisasi profesi teknik elektromedik sebagai wadah profesi.
Ø Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan pelayanan profesinya selalu berpedoman pada standar profesi teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan dalam pembaharuan dan menentukan standar profesi untuk meningkatkan pelayanan teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik harus dapat bekerja sama dan menghargai profesi yang terkait.
Ø Tenaga teknik elektromedik baik secara perorangan maupun bersama-sama melaporkan ke majelis disiplin bila menegatahui adanya pelanggaran profesi teknik elektromedik.
3. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap penerima pelayanan elektromedik:
Ø Tenaga teknik elektromedik dalam memberikan pelayanan senantiasa menghargai hak penerima pelayanan teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa memberikan informasi secara jelas kepada penerima pelayanan teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya harus sesuai dengan kemampuannya, bila tidak mampu atau menemukan kesulitan wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang lebih ahli atau ahli lainnya.
Ø Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya wajib mempertanggung jawabkan.
Ø Tenaga teknik elektromedik dalam keadaan terpaksa wajb memberikan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan kemampuannya.
4. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap teman sejawat:
Ø Tenaga teknik elektromedik hendaknya saling menghargai dan senantiasa memelihara hubungan baik antar teman sejawat.
Ø Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengambil ahli pekerjaan yang sedang dilakukan teman sejawat tanpa konsultasi.
Ø Tenaga teknik elektromedik saling memberikan informasi dalam IPTEK kepada teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain diluar profesi teknik elektromedik.
5. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap tugas:
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan pengguna jasa dan penerima pelayanan teknik elektromedik.
Ø Tenaga teknik elektromedik melakukan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengetahui tanggung jawab dan batas-batas tugasnya.
Ø Tenaga teknik elektromedik tidak menyalahgunakan kemampuan dan ketrampilan untuk tujuan yang merugikan.
Ø Tenaga teknik elektromedik tugasnya harus melakukan informasi tertulis dalam melakukan modifikasi dan hasil diagnosa.
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik.
6. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap diri sendiri:
Ø Tenaga teknik elektromedik melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa mempunyai motivasi untuk meningkatkan kemampuannya.
Ø Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan diri sendiri.
Kewajiban menempuh ujian untuk pengujian keahlian
Sebagai tenaga elektromedis yang berada di bawah naungan pemerintah kita memiliki standar profesi menurut keputusan Menkes Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 diwajibkan bagi tenaga elektromedik menempuh ujian baik saat masih di instansi pendidikan maupun saat di dunia kerja. Jika berposisi sebagai mahasiswa maka ujian-ujian yang ada harus dilalui dengan sebaik-baiknya hingga akhirnya mendapat gelar sarjana nantinya. Sedangkan dalam dunia kerja ujian yang harus dilalui adalah ujian STR (Surat Tanda Registrasi) dengan berpedoman pada Permenkes Nomor 1796/2011.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar